News  

Aplikasi TikTok Terancam di Tutup Di Amerika Serikat

Walai.id, Wasinton DC – Mahkamah Agung AS pada hari Jumat (10/1) menunjukkan kecenderungan untuk mendukung undang-undang yang dapat memaksa penjualan atau pelarangan TikTok di Amerika Serikat sebelum 19 Januari, Minggu 12/1/2025.

Hal ini terjadi di tengah kekhawatiran tentang ancaman keamanan nasional yang didorong oleh hubungan TikTok dengan pemerintah Tiongkok.

Dalam sidang yang berlangsung selama 2,5 jam, sembilan hakim mempertanyakan perwakilan TikTok mengenai potensi penggunaan platform tersebut oleh Tiongkok untuk memata-matai warga AS dan mempengaruhi opini publik. 

Ketua Hakim John Roberts mengajukan pertanyaan mengenai hubungan ByteDance, perusahaan induk TikTok, dengan pemerintah Tiongkok.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah di Google Tiba-Tiba Rp 8.170 per Dolar AS

TikTok dan penggunanya menggugat undang-undang yang disahkan Kongres tahun lalu, yang mendapat dukungan bipartisan. Mereka menentang klaim bahwa undang-undang tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang melindungi kebebasan berbicara.

Kekhawatiran utama hakim terkait pengumpulan data pengguna TikTok yang dapat dimanfaatkan oleh Tiongkok untuk tujuan spionase atau mempengaruhi individu, terutama mereka yang bekerja di lembaga penting seperti FBI dan CIA.

Sidang ini berlangsung saat ketegangan perdagangan antara AS dan Tiongkok semakin memanas. Donald Trump, yang akan kembali menjabat sebagai presiden, sebelumnya meminta agar tenggat waktu 19 Januari untuk divestasi ditunda.

Baca Juga :  Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Strategis

Sementara itu, pengacara TikTok, Noel Francisco, menegaskan bahwa platform ini merupakan simbol kebebasan berbicara, dan menyoroti risiko yang dapat timbul dari penutupan aplikasi tersebut. Francisco juga meminta agar pengadilan menunda sementara penerapan undang-undang tersebut.

Hakim liberal Elena Kagan menekankan pertentangan antara kekhawatiran keamanan nasional dan kebebasan berbicara. Meski demikian, jaksa agung AS Elizabeth Prelogar menegaskan bahwa kontrol Tiongkok atas TikTok merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional.

Kasus ini akan menentukan apakah TikTok akan tetap beroperasi di AS atau harus menghadapi penjualan atau pelarangan sebelum 19 Januari.