News  

Kasus ‘Skin Care’ Ilegal, BAKORNAS LKBHMI PB HMI : Penjarakan Para Tersangka!

Walai.id, JAKARTA – Industri kosmetik di Indonesia diproyeksikan tumbuh 5,35% per tahun hingga 2028. Namun, di balik peluang besar ini, peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya menjadi ancaman serius.

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sejumlah produk skin care itu mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, hingga pewarna karsinogenik.

Menanggapi hal itu Direktur eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengungkapkan, kasus peredaran produk kosmetik ilegal itu tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga mengancam kesehatan bagi para penggunanya.

“Dengan adanya temuan kandungan yang sangat berbahaya itu, tentunya yang sangat dirugikan adalah konsumen. Baik secara materi maupun kesehatan mereka,” kata Syamsumarlin melalui keterangan pers-nya, Kamis (19/12/2024).

Secara spesifik, ia pun menyoroti sejumlah penanganan kasus kosmetik abal-abal yang ditangani Polisi. Seperti halnya kasus skin care ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan yang tengah ditangani Polda Sulsel.

Ia menyebut, BPOM RI dan Polda Sulawesi Selatan secara resmi telah merilis temuan 6 produk skincare yang mengandung bahan berbahaya di Sulawesi Selatan, yakni, Fenny Frans (FF), Ratu Glow / Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung, Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal

“Publik menilai penegakan hukum terhadap kasus tersebut tidak profesional dan terkesan memberi perlakuan khusus dan menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus yang menjerat pelaku,” lanjutnya.

Dimana, kata dia, dari 6 temuan produk yang mengandung bahan berbahaya, Polda Sulawesi Selatan hanya menjerat dan menetapkan 3 pemilik produk sebagai tersangka yang saat ini belum ada penahanan.

“Penyidik seolah-olah menerapkan standar ganda terkait dengan alasan objektivitas dan subjektivitas penahanan seperti dalam penanganan kasus-kasus lain yang ditangani oleh kepolisian,” ungkapnya.

Berdasarkan kondisi itu, BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengeluarkan pernyataan sikap resmi :

Pertama, mendukung langkah BPOM RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas praktek kejahatan dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia yang mengakibatkan resiko kesehatan yang merugikan masyarakat;

Baca Juga :  IUCSRS dan Mitra Perguruan Tinggi Tingkatkan Kolaborasi dengan 4 Perguruan Tinggi Eropa

Kedua, Mendesak BPOM RI untuk mencabut izin edar dan menarik produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dari pasaran;

Ketiga, Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk memberi atensi khusus dan melakukan pegawasan terhadap penanganan kasus kosmetik ilegal di Polda Sulawesi Selatan dengan tersangka Mira Hayati (MH), Mustadi dg Sila (MS) dan Agus Salim (AS).

Keempat, Mendesak Penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Mira Hayati (MH), Mustadi dg Sila (MS) dan Agus Salim (AS), serta menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran kasus kosmetik ilegal tersebut;

Kelima, Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memproses dan menetapkan tersangka pemilik produk Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL kosmetik yang terbukti memproduksi dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya di masyarakat;

Keenam, Mendesak Polri untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Para Tersangka untuk menjamin perlindungan konsumen dan rehabilitasi dampak buruk terhadap kesehatan para korban.