Walai.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan bahwa pencairan termin terakhir Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 telah dimulai, Rabu, 18/12/2024.
Program ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan mereka, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Proses pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap, dengan jadwal yang menyesuaikan administrasi di sekolah dan bank penyalur.
Panduan Mengecek Status Penerima PIP
Siswa atau orang tua dapat memeriksa status penerimaan PIP melalui langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi pip.kemdikbud.go.id
- Siapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan informasi sesuai yang diminta
- Lakukan verifikasi data
- Klik “Cek Penerima PIP”
Jika siswa tidak mengetahui NISN, pengecekan dapat dilakukan melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/.
Jumlah Bantuan PIP 2024 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Proses Pencairan Dana
Setelah siswa dinyatakan menerima bantuan, dana dapat dicairkan melalui bank yang ditunjuk.
Meningkatkan Akses Pendidikan
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan di Indonesia.
Kemdikbud terus berupaya memastikan proses pencairan bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga manfaat program ini dapat dirasakan oleh seluruh penerima.