News  

Kemendag Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi MINYAKITA

KEMENDAG

Walai.id, Bandung – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengidentifikasi pelanggaran distribusi sebagai salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen.

Untuk itu, sanksi administratif telah diberikan kepada sejumlah pelaku usaha yang terlibat.

Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, menyampaikan hal ini saat memimpin pengawasan distribusi dan harga jual MINYAKITA di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/12).

Pengawasan ini dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

“Harga MINYAKITA di tingkat konsumen langsung di Bandung mencapai Rp16.000/liter, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700/liter. Setelah ditelusuri, penyebab utama adalah rantai distribusi yang panjang dan pelanggaran distribusi oleh pelaku usaha. Sanksi administratif akan segera diterapkan,” ujar Rusmin.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung, Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Perizinan Ilegal

Kementerian Perdagangan telah mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di 38 provinsi untuk memantau distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR).

Dari 13 November hingga 12 Desember 2024, pengawasan dilakukan di 19 provinsi terhadap 278 pelaku usaha, yang meliputi 1 produsen, 3 pengemas ulang, 100 distributor tingkat pertama (D1), 35 subdistributor tingkat kedua (D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.

Hasilnya menunjukkan bahwa konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga melebihi HET. Hal ini disebabkan oleh rantai distribusi yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Kami menemukan pelanggaran distribusi, termasuk penjualan dari pengecer ke pengecer, yang melanggar aturan. Sebanyak 41 pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” tambah Rusmin.

Baca Juga :  Aplikasi TikTok Terancam di Tutup Di Amerika Serikat

Distribusi MINYAKITA diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yang menetapkan HET serta tata kelola distribusi.

Kemendag juga bekerja sama dengan Satgas Pangan dan dinas terkait untuk memastikan ketersediaan stok dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami akan terus memantau distribusi MINYAKITA, terutama menjelang Nataru, dan memastikan HET dipatuhi serta stok tetap tersedia. Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Rusmin.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN, Ivan Fithriyanto, Plt. Direktur Tertib Niaga Kemendag, Ronald Jenri Silalahi, serta perwakilan Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Dengan langkah pengawasan dan sanksi yang tegas, Kemendag berupaya menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi MINYAKITA sesuai regulasi demi melindungi konsumen.