News  

Menkomdigi Meutya Hafid Tanda Tangani Instruksi Menteri untuk Perangi Judi Online

Walai.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024, yang berfokus pada upaya penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jumat 1/11/2024.

Instruksi ini merupakan langkah konkret yang menegaskan komitmen kementerian dalam memberantas judi online, dimulai dari lingkungan internal Kemkomdigi.

Menkomdigi menyatakan bahwa instruksi ini bukan hanya sekadar kebijakan, melainkan bagian dari komitmen serius kementerian untuk menolak segala bentuk aktivitas judi online, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim

Dalam instruksi tersebut, Meutya Hafid mengarahkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring.

Pakta ini, yang telah ditandatangani sejak Juli 2024, memuat penolakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas judi online.

Lebih jauh lagi, instruksi tersebut melarang para pegawai untuk terlibat dalam komunikasi, pengaruh, atau distribusi yang berkaitan dengan judi online.

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen penuh dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” kata Meutya, menekankan pentingnya peran aktif seluruh pegawai dalam menjalankan instruksi ini.

Baca Juga :  Cara Terbaru Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Instruksi ini juga mencerminkan dukungan Kemkomdigi terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Sebagai bagian dari komitmen transparansi, Kemkomdigi akan menyampaikan perkembangan terbaru mengenai upaya pemberantasan judi online melalui situs resmi dan kanal publik lainnya.

Mulai berlaku sejak 1 November 2024, instruksi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memerangi judi online di Indonesia. Pemerintah bersama masyarakat akan terus mengawasi dan berupaya agar Indonesia terbebas dari dampak merugikan yang ditimbulkan oleh judi online.