Walai.id, Jakarta – Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, didampingi oleh personel dari Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), melakukan penggerebekan toko online kosmetik ilegal di dua lokasi di Jakarta Barat, Kamis (24/10).
Toko online yang beroperasi dengan akun “Kimberlybeauty88” ini ditemukan menjual kosmetik impor tanpa izin edar melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa toko ini beroperasi di sebuah ruko empat lantai, di mana lantai pertama digunakan untuk pengemasan dan lantai dua hingga empat sebagai gudang penyimpanan, ungkapnya Kepala saat konferensi pers di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan penggerebekan, ditemukan sebanyak 158 item atau sekitar 152.744 produk kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. Produk-produk ini, termasuk merek Lameila dan SVMY asal Tiongkok, diduga mengandung bahan pewarna berbahaya seperti Merah K-3 dan Merah K-10 yang dilarang dalam kosmetik karena bersifat karsinogenik.
Selain itu, paket kosmetik impor siap kirim, dokumen transaksi, dan alat elektronik turut diamankan sebagai barang bukti. BPOM berencana memeriksa pemilik dan beberapa karyawan toko sebagai saksi serta menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pada akhir Oktober 2024.
Penggerebekan ini merupakan salah satu langkah dari BBPOM Jakarta dalam upaya memberantas peredaran kosmetik ilegal. Hingga 2024, BPOM telah menindak beberapa kasus kosmetik ilegal senilai total Rp 5,8 miliar, bersama dengan Kementerian Perdagangan yang turut mengamankan kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
BPOM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli kosmetik.
Selain itu, BPOM mengajak pelaku usaha untuk memproduksi produk yang memenuhi standar agar dapat memutus rantai distribusi kosmetik ilegal. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan produk ilegal melalui HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen di BBPOM.