News  

Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet yang Fasilitasi Judi Online

Walai.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik judi online.

Menkominfo menegur keras lima perusahaan penyedia layanan e-wallet yang diduga memfasilitasi transaksi judi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan tindak tegas jika mereka tidak segera bertindak,” ujar Menkominfo Budi Arie dalam keterangannya di ruang kerjanya, pada Jumat (11/10/2024).

Menurut data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lima perusahaan e-wallet yang terlibat dalam transaksi terkait judi online ini mencatatkan nilai transaksi hingga triliunan rupiah.

Kelima perusahaan tersebut adalah:

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dari 5,7 juta transaksi.
  • PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,6 miliar dari 836 ribu transaksi.
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp 89,2 miliar dari 577 ribu transaksi.
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65,45 miliar dari 80 ribu transaksi.
  • PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nominal transaksi Rp 6,1 miliar dari 33 ribu transaksi.
Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Tegaskan Komitmen pada Diplomasi Ekonomi Global

Budi Arie menegaskan, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) mencatatkan nilai transaksi tertinggi terkait judi online, mencapai Rp 5,4 triliun.

“Kami tidak akan membiarkan praktik ini terus berlanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Fokus Benahi Subsidi Tepat Sasaran, Pemerintah Kaji Beberapa Opsi Skema Penyaluran

Kementerian Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024. Selain itu, tindakan cepat juga dilakukan terhadap promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

Menkominfo menyoroti lonjakan mendadak pada transaksi top-up di e-wallet yang hanya bergerak satu arah—transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar—sebagai indikasi kuat adanya aktivitas judi online.

Fokus pemblokiran saat ini adalah akun-akun bandar judi online, diikuti dengan transaksi yang dilakukan para pemain.

Selain itu, Menkominfo menegaskan pentingnya penerapan electronic Know Your Customer (eKYC) oleh penyedia layanan e-wallet untuk memastikan pengguna terverifikasi sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

“Langkah ini akan mencegah penggunaan e-wallet untuk kejahatan, termasuk judi online,” tegasnya. (*)