News  

Wakil Ketua DPR: Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Putusan MK Berlaku

Walai.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis, 22/8/2024, resmi dibatalkan. 

Menurut Dasco, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dihasilkan melalui uji materi (judicial review) akan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada yang dimulai dengan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga :  Perkuat Peran Hukum bagi Perempuan dan Industri, Dr. Rahajeng Widya Dilantik sebagai Advokat

“Maka yang akan berlaku pada saat pendaftaran nanti adalah hasil keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi” ujar Dasco.

Baca Juga :  Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata Dalam Profesinya!

Keputusan ini sekaligus memastikan bahwa tahapan Pilkada tetap akan berjalan sesuai jadwal, dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.