News  

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan pencalonan kepala daerah, dengan menerima sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Putusan ini dikeluarkan melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, serta dibacakan oleh majelis hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20/8/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dalam UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan pasangan calon harus memperoleh setidaknya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

MK kemudian mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini berbunyi sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim

1. Di provinsi dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh setidaknya 10 persen suara sah di provinsi tersebut.

2. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 8,5 persen suara sah.

3. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen suara sah.

4. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 6,5 persen suara sah.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini saat membacakan amar keputusan.

Selain itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Bansos Dimajukan ke Januari 2025, Begini Cara Cek Penerimanya Lewat HP

1. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh setidaknya 10 persen suara sah.

2. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 8,5 persen suara sah.

3. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen suara sah.

4. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 6,5 persen suara sah.

Putusan ini memberikan perubahan signifikan terhadap mekanisme pencalonan dalam Pilkada, dengan menyesuaikan besaran persentase suara sah yang dibutuhkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan.