News  

Permendag Nomor 16 Tahun 2024: Optimalkan Pengamanan Perdagangan

KEMENDAG

Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Permendag ini mulai berlaku pada 12 Juli 2024, setelah diundangkan pada 2 Juli 2024.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk mencegah kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri akibat lonjakan barang impor dan praktik perdagangan tidak adil (unfair trade).

“Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan terhadap kerugian industri dalam negeri,” kata Zulkifli Hasan, Jumat 9/8/2024.

Baca Juga :  Zidane Alnesa Pratama Raih Emas di Debut PON XXI Aceh-Sumut 2024

Permendag 16/2024 menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu Permendag 37/2008, dengan menambahkan kewajiban bagi importir dari negara yang dikecualikan dari bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi saat mengimpor barang yang dikenakan safeguard. Importir yang tidak menyertakan SKA ini akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Permendag ini juga menjadi pedoman bagi Otoritas Kepabeanan Indonesia dalam meneliti asal barang dan SKA nonpreferensi, meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, serta ketentuan prosedural dari negara pengekspor.

Baca Juga :  Peringati Milad KAHMI ke-58, MW KAHMI Sulsel Kolaborasi MD KAHMI Makassar

Sebelumnya, penelitian SKA di lapangan seringkali terkendala oleh perbedaan standar penerbitan SKA nonpreferensi dari negara pengekspor. Dengan adanya aturan yang lebih detail dalam Permendag 16/2024, diharapkan penelitian asal barang dapat dilakukan dengan lebih baik, dan pelaksanaan pemungutan BMTP berjalan lebih lancar.

Mendag Zulkifli Hasan berharap bahwa dengan Permendag 16/2024, kebijakan safeguard akan lebih efektif dalam mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan dan memitigasi praktik penyimpangan (circumvention).

“Permendag ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” tutup Zulkifli Hasan.

Permendag 16 Tahun 2024 dapat diunduh di situs resmi Kementerian Perdagangan.

(Visited 3 times, 1 visits today)