Walai.id, Sleman – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) dalam sebuah acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Kamis (18/07/2024).
Patria mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat mengakibatkan gangguan serius terhadap komunikasi, termasuk risiko bahaya terhadap keselamatan publik. Sebagai contoh, gangguan pada komunikasi penerbangan akibat penggunaan frekuensi radio ilegal telah menjadi perhatian utama.
“Kasus-kasus seperti gangguan komunikasi antara pengendali lalu lintas udara dengan pesawat akibat penggunaan frekuensi yang tidak sah, menjadi contoh nyata dampak negatif dari ketidakpatuhan terhadap regulasi,” ungkap Patria.
Wakil Menteri juga menyoroti berbagai jenis pelanggaran terhadap regulasi SFR, termasuk penggunaan frekuensi tanpa izin, melampaui batas daya pancar yang diizinkan, serta pengoperasian perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi.
Kementerian Kominfo telah menerapkan sanksi yang tegas, seperti denda, pencabutan izin, hingga penghentian layanan telekomunikasi, untuk menanggulangi pelanggaran tersebut.
Selain menjaga kelancaran komunikasi, Patria juga menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses frekuensi radio.
“Saya berharap seluruh pihak dapat mematuhi regulasi dengan baik demi menjaga kelancaran dan keselamatan komunikasi,” tegas Patria.
Acara tersebut juga menjadi momentum bagi Kementerian Kominfo untuk memberikan penghargaan kepada LPP TVRI Yogyakarta sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024, LPP RRI Surakarta PRO I 105,5 FM sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran FM Terpatuh Tahun 2024, dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024.