Walai.id, Jakarta – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa PT National Sago Prima (NSP) telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar, Minggu 14/7/2024.
Pembayaran ini merupakan bagian dari total ganti kerugian sebesar Rp319.168.422.500 atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.
Pembayaran ganti rugi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 808PK/Pdt/2020 Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 3067K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pembayaran awal ini menunjukkan komitmen KLHK untuk menghentikan Karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan lingkungan yang rusak akibat Karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP seluas kurang lebih 3.000 ha,” ungkap Rasio Ridho Sani (12/7).
Pelunasan sisa pembayaran ganti rugi lingkungan sebesar Rp319.168.422.500 diharapkan selesai paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku Karhutla akan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum dan efek jera.
“Pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi administratif termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda,” tegasnya.
Selain membayar ganti rugi, PT NSP juga berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan terbakar seluas kurang lebih 3.000 Ha. Langkah pemulihan ini dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.
Plt. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Turyawan Ardi, menambahkan bahwa KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan oleh PT NSP.
“Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait Karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” jelas Turyawan.
Hingga saat ini, KLHK telah menggugat 25 perusahaan terkait Karhutla, dimana 18 diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6.108.742.935.149. 10 perusahaan tergugat sedang dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3.796.339.239.900, sementara 8 perusahaan lainnya dalam persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2.312.403.695.249.
PNBP yang berasal dari nilai ganti rugi yang telah disetor KLHK sebesar Rp718.750.107.634 termasuk diantaranya ganti rugi dari gugatan Karhutla sebesar Rp458.759.619.000.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku Karhutla termasuk menuntaskan eksekusi putusan yang sudah inkracht agar ada efek jera,” pungkas Turyawan.