Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dalam proses COKLIT yang dilakukan di Dusun Lokayya, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, ditemukan kasus data ganda di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan oleh dua orang.
Temuan ini langsung dikomunikasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompobulu kepada KPU Kabupaten Maros. Berdasarkan laporan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Maros.
“Kami segera melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Maros setelah menerima laporan adanya NIK ganda,” ujar Karsi, S.Pd, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros, pada Sabtu 13/7/2024.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Maros, H. Noralim, SH. MH., menyampaikan bahwa setelah ditelusuri melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Tim TANDU (Tangap Dukcapil) dari Disdukcapil turun ke lapangan pada Jumat, 12 Juli 2024, untuk melakukan verifikasi faktual dan perekaman data kepada yang bersangkutan. Dijadwalkan, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru akan tercetak pada hari Senin.
“Tim TANDU kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan data yang bersangkutan. Kami berharap masalah ini segera selesai dan warga dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan,” tutup Kadisdukcapil H. Noralim.
Karsi, S.Pd, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/. Jika masyarakat belum terdaftar, mereka diharapkan melaporkan kepada penyelenggara pemilihan tingkat desa, kecamatan, atau langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Maros.
“Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih terdaftar dalam DPT dan dapat menyalurkan suaranya pada pemilihan mendatang,” imbuh Karsi.