Walai.id, Jakarta – Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) fokus pada solusi untuk mengatasi kelangkaan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Indonesia saat ini menghadapi tantangan signifikan dalam hal kekurangan dokter spesialis. Sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar, menyebabkan distribusi yang tidak merata dan kekurangan di banyak daerah.
Saat ini, banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang memadai. Data menunjukkan 266 dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi, seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Kesehatan dan aturan turunannya akan mengatur segala aspek teknis agar program pendatangan dokter asing memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia.
“Marilah kita berpikir bijak mengenai isu dokter asing. Ini sudah jelas prasyaratnya, seperti apa jangka waktunya, semuanya sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Rahmad di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Anggota Komisi IX, Darul Siska, menjelaskan bahwa UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya sangat penting sebagai pedoman bagi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.
“Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, kelangkaan tenaga kesehatan dan distribusi yang belum merata bisa teratasi,” kata Darul Siska menambahkan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tujuan mendatangkan dokter asing bukan untuk menyaingi dokter lokal.
“Ini bukan masalah saing-saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, dan 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun,” ungkapnya.
Setelah hampir 80 tahun merdeka, Indonesia masih kekurangan tenaga spesialis, dengan kekosongan yang paling banyak terjadi pada dokter gigi. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan juga kurang, seperti 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) yang mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga kesehatan.