News  

Sah!! Masa Jabatan Kades Diperpanjang hingga Delapan Tahun

Walai.id, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pada rapat tersebut, Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin pembicaraan dan meminta persetujuan dari setiap fraksi terkait RUU tersebut, yang kemudian disambut dengan setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. 

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Baca Juga :  Kabupaten Maros Jadi Sorotan di PLUT KUMKM SUMMIT 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan pandangannya terkait RUU Desa.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. 

Laporan tersebut mencakup beberapa poin perubahan, termasuk penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, serta penyesuaian terkait masa jabatan kepala desa.

RUU Desa ini telah melalui proses pembahasan yang intensif, dengan poin-poin krusial yang disetujui, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. 

Baca Juga :  Konsumen Cerdas dan Pasar yang Adil: Pesan dari Dirjen PKTN

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah diperhatikan dalam revisi ini.

Pengesahan RUU Desa ini menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan desa di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *