News  

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang Divonis Bebas Pengadilan

Walai.id, Enrekang – Pengadilan Tipikor Negeri Makassar memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel pada Tahun Anggaran 2022, Pada Jumat, 22 Maret 2024.

Sidang putusan ketiga terdakwa, yaitu Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Irfan AB Tinjau Program Makan Gizi Gratis di SMA Pratama Mandai

Oleh karena itu, ketiga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Selain memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemauan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Keputusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang panjang, dimulai dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan September 2023 hingga sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada bulan November 2023.

Baca Juga :  Sekda Maros Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maros Terpilih Periode 2025-2030

Penasihat hukum terdakwa yang hadir pada persidangan tersebut, yaitu Wahyu Hidayat MP, SH, Tri Ariadi Rahmat, SH, MH, Bayu Aryanatha Putra, SH, MH, dan Jusrianto, SH, serta Muh Nur Khutbanullah, SH, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim dinilai tepat berdasarkan bukti-bukti persidangan, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan