Walai.id, Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekali lagi menorehkan prestasi gemilang dengan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional peringkat I dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023, Pada Kami 07/03/2024.
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK, menyatakan bahwa penghargaan tersebut adalah bukti nyata dari komitmen OJK dan seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
“Penghargaan ini menegaskan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan merupakan apresiasi atas upaya OJK yang terus menerus mengutamakan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugasnya,” ungkap Sophia.
Dengan penerimaan penghargaan ini, OJK telah meraih total enam penghargaan dari KPK. Pada tahun 2023, OJK berhasil mempertahankan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional, setelah sebelumnya juga meraih penghargaan yang sama pada tahun 2022.
Sebelumnya, OJK juga telah menerima penghargaan serupa pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020 sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPK setiap tahun, yang meliputi aspek diseminasi, penilaian, dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, serta pengelolaan laporan gratifikasi.
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan transformasi governansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.