Walai.id, Jakarta – Tahun 2023 menandai langkah maju dalam konservasi energi di Indonesia dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
Kebijakan ini mewajibkan sektor pengguna energi tertentu untuk melakukan manajemen energi guna melestarikan sumber daya energi dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, terdapat empat sektor yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi. Ini meliputi sektor penyedia energi, industri, transportasi, dan bangunan.
“Dalam pelaksanaan manajemen energi, perusahaan diharuskan menunjuk manajer energi tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi,” jelas Agus, Jakarta, 9/2/2024.
Selama tahun 2023, sebanyak 410 entitas telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi, yang menghasilkan penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM) dan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).
“Entitas tersebut meliputi perusahaan penyedia energi, industri, dan bangunan gedung. Penghematan mencapai 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM,” tambahnya.
Kementerian ESDM kini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunan dari PP 33/2023, dengan memasukkan target penghematan energi sesuai benchmark dan praktik terbaik dalam subsektor yang sejenis.
Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan konservasi energi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.