News  

Polres Enrekang Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Walai.id, Enrekang – Tim Khusus dari Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu, pada Selasa 10/10/2023.

Tersangka yang memiliki inisial SD dan beralamat di Tallesang, Desa Tallesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, ditangkap di Lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Enrekang, Iptu Lukman Hi Husein, S.Sos.

Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM, mengonfirmasi penemuan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Enrekang. Menurutnya, tim khusus berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu dan menyita sekitar 4 Ball shabu (sekitar 200 gram) sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Temmappaduae Maros, Kuasa Hukum Ingin Semua Terbuka Atas Hak Ahli Waris

Selanjutnya, tersangka SD ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas, yang menyita sekitar 2 Ball shabu (sekitar 100 gram) dari tangan tersangka.

“Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan informasi bahwa masih ada 2 Ball shabu yang disimpan di rumah kebunnya di Desa Tellesang, Kabupaten Wajo,” ungkap AKBP Dedi Surya Dharma.

Mendapat informasi tersebut, Kasat IK bersama dengan Tim gabungan dari Kasat Narkoba Polres Enrekang menuju ke rumah kebun tersangka di Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Baca Juga :  Irfan AB Terima Keluhan Warga Maros Saat Kunjungan Pengawasan

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan tambahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 Ball (sekitar 100 gram) yang tersembunyi di sekitar rumah kebun tersangka, sehingga jumlah total barang bukti shabu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 4 Ball (sekitar 200 gram).

Tersangka akan dihadapkan pada pasal 114 (2) dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Enrekang, dan barang bukti akan dibawa ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan