News  

Perludem Uji Ambang Batas Parlemen

Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang mengatur perolehan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pada Selasa (3/10/2023).

Sidang perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem, sebagai pemohon, mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Baca Juga :  Menteri Perdagangan RI Ajak Investor AS Berinvestasi di Ibu Kota Baru, IKN

Mereka berpendapat bahwa ambang batas parlemen tersebut tidak konsisten dengan sistem pemilu proporsional dan mengakibatkan hasil pemilu yang tidak proporsional.

Dalam sidang, kuasa pemohon, Fadli Ramadanil, menjelaskan hubungan antara ambang batas parlemen dan sistem pemilu proporsional.

Mereka berpendapat bahwa ambang batas parlemen adalah salah satu variabel penting dalam sistem pemilu dan harus dikaitkan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil serta prinsip pemilu proporsional.

Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk menjadikan perkara ini sebagai prioritas agar ambang batas parlemen dapat direvisi untuk Pemilu 2024 dengan menggunakan penghitungan matematis yang rasional.

Baca Juga :  IKM Champion di Bengkulu Raih Apresiasi untuk Peningkatan Kualitas Bisnis

Dalam pokok perkara, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional”.

Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk merumuskan kembali besaran angka ambang batas parlemen berdasarkan perhitungan rasional matematis yang sesuai dengan prinsip pemilu proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *