News  

Pemerintah Akan Tindak Hukum Perusahaan Sawit yang Gunakan Tanah Ilegal

Walai.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan niatnya untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal.

Apabila mereka tidak mengajukan dokumen yang diperlukan terkait penggunaan lahan hingga 2 November 2023, Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Senior Mahfud MD pada hari Selasa, 26/9/2023.

Pada awal tahun ini, pemerintah Indonesia mengidentifikasi bahwa sekitar 3,3 juta hektar (8,1 juta acre) dari total hampir 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit di negara ini berada di area yang telah ditetapkan sebagai hutan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

Dampak penggunaan lahan secara ilegal ini telah menyebabkan kerugian ekonomi Indonesia sebanyak 42 triliun rupiah, demikian diungkapkan oleh Menteri Mahfud.

Baca Juga :  Menjelajahi Dunia AI: Antara ChatGPT dan Google Bard

Menteri Mahfud juga menegaskan, “Apabila perusahaan-perusahaan ini melanggar aturan dan tidak bersedia bekerja sama hingga batas waktu yang ditentukan, maka pada bulan November, tindakan hukum akan diambil.”

Berdasarkan undang-undang tahun 2020, perkebunan yang berlokasi di dalam area hutan di Indonesia dapat diakui sebagai legal, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu dan membayar denda yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan