Walai.id, Jakarta – PT. FISJ, yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap untuk disidangkan setelah berkas perkara tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang melibatkan PT. FISJ.
Ardhi Yusuf, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui pengawasan insidentil. Hasil pengawasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta.
“PT. FISJ diduga melakukan tindak pidana pencemaran yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup dan dapat dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 103 Undang–Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah denda paling sedikit 3 miliar Rupiah dan paling banyak 10 miliar Rupiah, dan/atau denda paling sedikit 1 miliar Rupiah dan paling banyak 3 miliar Rupiah,” ungkap Ardhi, pada Jumat 15/9/2023.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, menegaskan bahwa baik korporasi maupun individu yang melakukan kegiatan atau usaha yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan hidup akan menghadapi tindakan tegas.
“Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Kami juga ingin menyampaikan bahwa Gakkum KLHK telah menghentikan kegiatan atau usaha yang berdampak pada pencemaran udara dan mengancam kesehatan masyarakat akibat pengelolaan limbah yang tidak benar. Keberpihakan terhadap lingkungan hidup adalah hal yang penting, dan kami akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak memperlakukan lingkungan hidup dengan baik,” tegas Taqiuddin.
Dia juga mengapresiasi kerja penyidik bersama Kejaksaan Negeri dalam menangani perkara-perkara lingkungan hidup dan kehutanan, dengan memaksimalkan ancaman pidana sesuai dengan Undang–Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 103.