News  

Transformasi Standar Pendidikan Tinggi Indonesia Menuju Kualitas Internasional

Walai.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah meluncurkan transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sabtu 9/9/2023.

Dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yulianti, mengungkapkan bahwa saat ini adalah saat yang tepat bagi perguruan tinggi Indonesia untuk bergerak menuju standar yang sejajar dengan perguruan tinggi di seluruh dunia.

Kiki Yulianti menjelaskan, “Perguruan tinggi di Indonesia saat ini telah mencapai standar yang baik, bahkan sangat baik. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi untuk diberikan otonomi guna meningkatkan kualitas mereka dan berada pada tingkat yang sejajar dengan perkembangan global dalam pendidikan tinggi.” Kiki Yulianti menyampaikan pandangan ini dalam sebuah webinar yang berjudul “Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” yang berlangsung pada Kamis (8/9).

Baca Juga :  Satgas Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar

Selain itu, Surateno menekankan pentingnya kepercayaan dan keleluasaan yang diberikan kepada perguruan tinggi dalam menentukan arah kebijakan.

“Perguruan tinggi akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam melaksanakan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang gerak kepada perguruan tinggi guna melakukan improvisasi dan inovasi. Ini berkaitan dengan cara perguruan tinggi menciptakan sistem mutu yang sejalan dengan visi jangka panjang mereka serta misi yang mereka jalankan,” ungkap Surateno.

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Kiki Yulianti juga memberikan pesan kepada perguruan tinggi, yaitu melakukan evaluasi diri secara mendalam, komprehensif, dan jujur.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting agar perguruan tinggi dapat membedakan diri mereka dan menentukan fokus pengembangan mereka.

Kiki Yulianti menambahkan, “Perguruan tinggi harus melakukan penyesuaian sebaik mungkin dalam jangka waktu dua tahun yang telah kami tetapkan dalam masa transisi ini.”

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap bahwa perguruan tinggi di Indonesia akan dapat mencapai standar mutu yang lebih tinggi dan mampu bersaing di tingkat global dalam dunia pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan