Walai.id, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
“Pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang diselidiki oleh KPK ini terjadi pada 2012 silam, di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
“Setiap perkara yang sedang diselidiki sudah memiliki tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan para tersangka, memanggil seseorang sebagai saksi sangat diperlukan,” kata Ali.
Pemeriksaan Cak Imin hari ini merupakan hasil dari penjadwalan ulang. Sebelumnya, pada Selasa, 5 September 2023, Cak Imin berhalangan hadir dalam pemanggilan KPK karena ia sedang menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kehadiran Cak Imin dalam acara internasional tersebut menjadi alasan penundaan pemeriksaan oleh KPK.
Namun, sekarang setelah kembali dari kegiatan tersebut, Cak Imin datang memenuhi Panggilan KPK.