Walai.id, Nasional – Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) bagi kader Posyandu yang menerima honorarium dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rabu 6/9/2023.
Dalam pernyataannya, Ecky menekankan perlunya kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada relawan-relawan ini, yang sering kali mendapatkan honorarium jauh di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Saya mendesak agar pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung para kader Posyandu yang disponsori oleh APBD, terutama dalam hal PPh. Saya telah sering menyuarakan keprihatinan terkait penerapan PPh terhadap honorarium yang mereka terima, yang seringkali hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan, namun tetap dikenakan potongan PPh sebesar 5 persen,” kata Ecky dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (4/9).
Menurut Ecky, prinsip dasar PPh adalah mengambil sebagian dari penghasilan yang layak dikenakan pajak dari subjek pajak, baik perorangan maupun badan, yang memiliki kemampuan ekonomi.
Namun, dalam kasus kader Posyandu, Ecky berpendapat bahwa mayoritas dari mereka adalah relawan-relawan yang secara ekonomi tidak mampu membayar pajak.
Ecky Mucharam berharap agar Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan permintaannya ini guna meringankan beban finansial para kader Posyandu yang telah berkontribusi secara positif untuk masyarakat melalui pekerjaan relawan mereka.