News  

Peraturan Baru Mendapat Respon Positif dari Insan Pendidikan Tinggi

Walai.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 53/2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Jakarta, Pada Rabu 30/08/2023.

Langkah ini diambil dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 dengan tema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”.

Mendikbudristek menyampaikan, “Dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26, kami meneruskan transformasi dengan tujuan mengurangi beban administratif dan biaya terkait akreditasi. Status akreditasi kini disederhanakan, dengan pemerintah yang akan membiayai akreditasi yang wajib, baik oleh BAN-PT maupun LAM. Proses akreditasi program studi juga akan dilakukan bersama-sama di tingkat pengelolaan program studi.”

Tanggapan positif datang dari Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori. “Ini adalah hal yang telah dinanti-nantikan, terutama oleh program studi baru atau yang masih berkembang. Ini akan mengurangi beban dalam pelaksanaan akreditasi,” ujar Imam Buchori.

Imam juga menyoroti masa adaptasi selama dua tahun yang diberikan. Ini akan digunakan untuk persiapan berbagai hal, termasuk penyusunan instrumen baru, persiapan asesor, dan regulasi pendukung lainnya.

Baca Juga :  Menteri Rosan Dorong UMKM Naik Kelas, 10 Kerja Sama Rp58,7 Miliar Ditandatangani

“Dalam dua tahun mendatang, kami dari BAN-PT bersama Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras untuk memenuhi persyaratan ini,” tambahnya.

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengungkapkan, “Melalui transformasi akreditasi pendidikan tinggi, perguruan tinggi akan lebih leluasa menentukan standar pendidikan masing-masing, bahkan melampaui standar nasional. Ini akan mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan program-program inovatif dan kerja sama yang lebih luas dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) demi mutu pendidikan yang lebih baik.”

Surfa Yondri, Direktur Politeknik Negeri Padang, juga memberi apresiasi terhadap kebijakan baru tentang standar akreditasi. “Dengan sumber daya dan dana yang ada, beban yang biasanya ditanggung oleh perguruan tinggi bisa dialokasikan ke kegiatan lain. Ini memberikan ruang bagi kolaborasi, kreativitas, dan inovasi perguruan tinggi sesuai standar mutu yang ditetapkan,” katanya.

Surfa berharap kebijakan ini akan mempercepat tata kelola dan peningkatan mutu. “Ke depannya, perguruan tinggi akan lebih baik dalam menentukan kebijakan internal sesuai potensi yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Distribusi Perangkat Digital Sesuai Data Sekolah

Pipit Anggraeni, seorang Dosen dari Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, juga mendukung kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi. Ia berharap ini akan mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan layanan pendidikan sesuai standar serta memberikan jaminan yang lebih baik kepada masyarakat.

Mendikbudristek menjelaskan dalam presentasinya bahwa langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi adalah: (1) Mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi sesuai mutu, substansi, visi, dan misi masing-masing; (2) Menyesuaikan operasional perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam dua tahun; (3) Akreditasi yang ada tetap berlaku hingga habis masa berlakunya; dan (4) Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan sistem yang lebih sederhana.

Sementara itu, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM) juga akan mengambil langkah-langkah, termasuk: (1) Tidak lagi membebankan biaya kepada perguruan tinggi untuk asesmen status akreditasi yang wajib; dan (2) Menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam dua tahun.

Tinggalkan Balasan