Walai.id, Nasioanl – Seiring dengan pertumbuhan penggunaan teknologi digital, kegiatan pemrosesan data pribadi juga mengalami peningkatan. Sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk melindungi data pribadi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa di tengah tuntutan transparansi dalam penggunaan data pribadi oleh penyedia layanan, pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk merumuskan aturan turunan dari UU PDP. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
“Berlakunya UU PDP pada tahun 2022 memberikan peluang besar bagi Indonesia. Peluang ini mencakup perlindungan hak-hak mendasar warga Indonesia secara lebih efektif serta mendukung kegiatan usaha dan inovasi secara lebih bijaksana,” ujar Menteri Budi Arie dalam pembukaan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang diselenggarakan secara hibrida di Badung, Bali pada Rabu (30/08/2023).
Mengutip data dari International Association of Privacy Professionals pada tahun 2023, Menteri Budi Arie mengungkapkan bahwa 68 persen konsumen global merasa khawatir akan perlindungan data mereka. Bahkan 85 persen konsumen mengharapkan adanya transparansi dalam kebijakan penggunaan data pribadi oleh penyedia layanan.
“Angka ini menunjukkan bahwa konsumen, sebagai pemilik data pribadi, semakin sadar akan pentingnya melindungi privasi dan data pribadi mereka. Hal ini bisa dimaklumi mengingat jumlah insiden kebocoran data yang tinggi dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menanganinya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menyatakan bahwa melibatkan semua pihak yang terkait akan menjadikan UU PDP sebagai landasan hukum yang komprehensif. Ini juga akan mendorong inovasi yang etis dan bertanggung jawab, serta meningkatkan standar pemrosesan data pribadi baik di sektor publik maupun privat.
“Proses penyusunan yang telah dimulai sejak Januari ini sejalan dengan mandat UU PDP. Selama proses tersebut, berbagai ahli dan akademisi terlibat sebelum draf aturan disajikan untuk konsultasi publik,” tegasnya.
Melalui Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 ini, Menteri Komunikasi dan Informatika berharap mendapatkan masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan implementasi UU PDP.
“Saya berharap semangat serta antusiasme yang hadir dalam forum ini dapat tercermin dalam masukan yang konstruktif selama konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah terkait UU PDP,” pungkasnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, serta Presiden Direktur CBQA Global, Yessiva.