News  

Pimpinan Perguruan Tinggi Beri Dukungan untuk Fleksibilitas Standar Kelulusan Mahasiswa

Walai.id, Nasional – Episode Ke-26 dari program Merdeka Belajar, yang membahas Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Pada Tanggal 29 Agustus 2023, di Jakarta.

Peluncuran ini berlangsung seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, yang berfokus pada Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mendikbudristek menjelaskan, “Standar Nasional Pendidikan Tinggi saat ini telah disederhanakan, dengan perubahan yang mencakup lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian. Hal ini memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi.”

Arif Satria, Rektor IPB University, dalam tanggapannya terhadap dampak positif bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, mengatakan bahwa transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini meringankan beban dosen terkait administrasi secara drastis. Dengan demikian, fokus dapat dialihkan ke penyiapan SDM unggul yang sesuai dengan perubahan masa depan dan outcome pembelajaran yang diinginkan.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah di Google Tiba-Tiba Rp 8.170 per Dolar AS

Arif Satria juga menyoroti pentingnya learning outcome dalam bentuk peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Aturan baru dari Permendikbudristek memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan mendorong terciptanya learning outcome yang baik.

Chairul Hudaya, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, menekankan keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk menentukan sikap dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan. Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang menghadapi tantangan khusus, fleksibilitas ini memungkinkan pencapaian SDM unggul yang sesuai dengan konteks.

Khususnya terkait standar kompetensi lulusan, Chairul Hudaya menyebutkan bahwa penyederhanaan ini memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menggantikan tugas akhir dengan bentuk seperti prototipe atau proyek, yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia nyata.

Perubahan ini diharapkan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek, maka tugas akhir bisa menjadi opsional.

Terkait tugas akhir di jenjang magister dan doktor, wajib diberikan meskipun tidak harus diterbitkan dalam jurnal. Perguruan tinggi memiliki opsi beragam untuk menilai mahasiswa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Menteri Energi dan Infrastruktur PEA

Sejak kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diperkenalkan, lebih dari 760.000 mahasiswa telah terlibat dalam kegiatan di luar program studi dan mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang relevan dengan dunia nyata. Kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri juga telah terwujud dalam lebih dari 1.000 kerja sama, melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen.

Arif Satria menyimpulkan bahwa transformasi standar lulusan tidak mengurangi mutu lulusan. Mahasiswa memiliki fleksibilitas untuk memilih tugas akhir yang sesuai dengan minat dan kemampuan mereka, termasuk keterampilan menulis yang penting untuk masa depan.

Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah, juga menyambut positif kebijakan ini, khususnya dalam memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mengatasi masalah riil di lapangan melalui program based learning.

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini memberikan perguruan tinggi lebih banyak ruang gerak untuk diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial, serta meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.

Tinggalkan Balasan