Walai.id, Nasional – Kementerian Perdagangan Menggelar Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha Digital untuk Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25 Agustus 2023).
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Mardyana Listyowati, menjelaskan bahwa Kemendag berupaya secara terus-menerus memfasilitasi regulasi dan peraturan pelayanan perizinan berusaha yang efisien, efektif, terintegrasi, dan transparan. Tujuannya adalah mendukung perbaikan ekosistem bisnis dan iklim usaha di Indonesia.
Bambang Jaka Setiawan, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, mengungkapkan bahwa pada Juli 2023, Kemendag telah menetapkan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan tersebut mengatur kebijakan ekspor di sektor produk pertanian, kehutanan, pertambangan, dan industri. Diseminasi hari ini berfokus pada pelayanan perizinan berusaha dalam ekspor produk pertanian dan kehutanan.
Para pembicara dalam acara diseminasi ini meliputi Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati; Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir; Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, YFR Hermiyana; Kasubdit Ekspor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Pantjoro Agoeng; serta Pranata Komputer PDSI Kemendag, Yusrian Roman. Turut hadir juga Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ani Mulyati.
Acara ini diadakan dalam format hibrida dengan kehadiran 60 peserta secara fisik dan 500 peserta daring, terdiri dari asosiasi, pelaku usaha eksportir, kementerian/lembaga terkait, perwakilan perdagangan luar negeri, perwakilan dinas, dan FTA Center.