News  

Wali Kota Danny Mendukung Ranperda Tentang Pengolahan Limbah B3

Walai.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sepenuhnya memberikan dukungan terhadap Inisiatif Ranperda dari Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar mengenai Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Danny Pomanto, sapaan akrabnya, bahkan menyatakan komitmen untuk mendukung inisiatif ini dengan membentuk penegakan hukum (Gakkum) dan unit pengawasan lingkungan yang efektif.

“Ketika momennya tepat, saya juga akan menyusun sistem penegakan hukum di kota ini. Ke-153 kelurahan akan berperan sebagai pengawas lingkungan, dan setiap kecamatan akan memiliki unit penyidik lingkungan,” ujar Danny usai menghadiri Rapat Paripurna mengenai Ranperda ini di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, pada Jumat (18/08/2023).

Baca Juga :  Gelombang Keresahan Publik, Gerakan Rakyat Sulsel Minta Presiden Bersikap Tegas

Danny juga menyatakan bahwa rencana pembangunan Pusat Sumber Energi dan Limbah (PSEL) oleh pemerintah setempat sangat mendukung pelaksanaan ini.

“Dengan adanya peraturan ini, kebijakan kami akan semakin diperkuat,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondorura, menekankan bahwa limbah B3 adalah isu penting yang memerlukan perhatian serius karena paparannya dapat menyebabkan masalah kesehatan yang beragam.

Oleh karena itu, perlindungan masyarakat dari dampak limbah tersebut menjadi sangat penting.

Dengan pengelolaan yang baik, tambahnya, akan tercipta dampak positif yang signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bekali Kompetensi Pemuda Lutim, KKLT Gelar Pelatihan Pra Kerja Angkatan I 2025

Oleh karena itu, diperlukan penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan limbah B3 yang mampu mengatasi kebutuhan pengelolaannya secara menyeluruh di Makassar.

“Ranperda ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang sehat dan layak, sehingga lingkungan yang sehat di Makassar dapat terwujud,” ujar Merry, sapaan akrabnya, dalam kesempatan tersebut.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa limbah B3 sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku atau sumber energi alternatif.

Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 perlu diatur secara khusus dalam suatu peraturan daerah tersendiri guna mencapai efektivitas yang lebih optimal.

Tinggalkan Balasan