News  

Pengaturan Publisher Rights: Pemerintah Mencari Jalan Tengah

Walai.id, Jakarta – Pemerintah terus berupaya mencari solusi tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) masih mempertimbangkan tiga isu utama, pada Selasa 25/07/2023.

Pertama, terkait kerja sama bisnis antara platform digital dan industri media (B to B). Kedua, tentang pengelolaan data. Dan ketiga, mengenai algoritma yang digunakan oleh platform digital.

Wamen Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah berusaha membangun keberlanjutan atau keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis dianggap sebagai hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Kepemimpinan TNI Harus Berdasarkan Keteladanan dan Prestasi

“Secara umum, RPerpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Platform juga dapat melakukan semacam penyaringan untuk membedakan konten berita dan non-berita, dan konten berita ini dapat dikomersialisasi,” jelasnya.

Mengenai algoritma, Wamen Nezar Patria menegaskan bahwa ini adalah upaya untuk mencegah konten yang berpotensi mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi, atau melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

Namun, masalah terkait algoritma menjadi diskusi karena beberapa platform media sosial menghadapi kesulitan dalam memastikan bahwa konten sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Dalam rangka mengawasi implementasi Publisher Rights, pemerintah sedang merancang wacana untuk membentuk Komite Independen. Komite ini akan terdiri dari lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari kalangan akademis atau pakar yang tidak terafiliasi dengan industri media dan platform media sosial, serta satu unsur dari kementerian terkait.

Baca Juga :  Kementerian Pariwisata Gandeng Baznas Optimalkan Zakat untuk Pengembangan Wisata Halal

Menurut Wamen Nezar Patria, peran Komite Independen ini sangat penting sebagai mediator antara industri media dan platform digital. Komite akan bekerja untuk periode tiga tahun dan jika menemukan konten yang perlu diatur, mereka akan melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Menteri akan menggunakan berbagai perangkat hukum dan regulasi yang ada, termasuk kemampuan untuk memfilter atau mencegah penyebaran konten tersebut.

Wamen Nezar Patria menyampaikan bahwa RPerpres Publisher Rights saat ini telah diserahkan kepada Sekretariat Negara setelah melalui pembahasan dengan para pemangku kepentingan sejak Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan Pemerintah terhadap pengaturan Publisher Rights dalam Peringatan Hari Pers Nasional pada Februari 2023 lalu.

Tinggalkan Balasan