Walai.id, Nasional – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permintaan untuk mempercepat kolaborasi dalam jaminan produk halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang. Permintaan ini disampaikan oleh Menag saat bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
Menag Yaqut di Tokyo, Selasa (11/7/2023), mengatakan, “Kerja sama antara Indonesia dan Jepang, terutama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang sedang berlangsung saat ini harus dipercepat agar dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi kedua negara.”
Ia menjelaskan bahwa percepatan kolaborasi ini penting karena dapat menjadi peluang untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang. Menag juga menyatakan bahwa kebutuhan akan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh makanan dan minuman. Pada tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp 20 miliar.
Menag menjelaskan bahwa percepatan kolaborasi dalam produk halal sejalan dengan tujuan Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024 mendatang. Ia menegaskan, “Upaya ini sejalan dengan visi Indonesia yang diumumkan oleh Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024.”
Menag, yang didampingi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, berada di Jepang dalam kunjungan kerja. Pertemuan dengan perwakilan KBRI di Tokyo menjadi awal dari serangkaian kunjungan kenegaraan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh perwakilan BUMN Indonesia dan pengusaha produk halal di Jepang. Selanjutnya, Menag dijadwalkan akan meninjau proses asesmen BPJPH terhadap dua Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) asal Jepang.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa saat ini ada empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama dalam Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH. Keempat lembaga tersebut adalah Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).
“Akreditasi LHLN tersebut dilakukan untuk saling mengakui dan menerima sertifikat halal. Jika kesepakatan pengakuan ini tercapai, tidak akan ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal antara kedua negara,” jelas Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa akreditasi LHLN ini dilakukan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA). Dengan adanya MRA, sertifikat halal dari Jepang akan diakui secara otomatis di Indonesia, dan sebaliknya.
“Dengan pengakuan saling mengenai sertifikat halal ini, aktivitas perdagangan produk halal antara kedua negara akan menjadi lebih mudah,” tambahnya.