Walai.id, Jakarta – Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menerbitkan aturan baru terkait lalu lintas hewan dan produk rentan PMK dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1444 H.
Dalam aturan tersebut, Satgas PMK meminta semua pihak terkait untuk segera menyesuaikan aturan dan berkoordinasi agar pelaksanaan aturan tersebut berjalan lebih efektif dan harmonis.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, berharap pelaksanaan kurban tahun ini dapat berjalan lancar, Pada Senin 26/06/2023.
Aturan baru ini mengatur persyaratan hewan kurban yang harus sehat dan bebas dari penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya. Selain itu, aturan juga menyebutkan pentingnya vaksinasi PMK.

Beberapa regulasi yang mengatur lalu lintas hewan kurban antara lain Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 dan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini juga memberikan beberapa perubahan terkait zonasi daerah dan persyaratan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Satgas PMK, bersama dengan Badan Karantina Pertanian, BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, dan Dinas terkait, juga melakukan peninjauan lapangan di 5 pelabuhan utama di Indonesia untuk memastikan penerapan aturan ini dan mengawasi lalu lintas hewan kurban agar terhindar dari PMK.
Wabah PMK telah terjadi sejak April 2022, namun kasusnya saat ini mengalami penurunan. Hingga saat ini, PMK telah menyebar di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, namun beberapa wilayah sudah melaporkan tidak lagi memiliki kasus PMK.