Walai.id, Nasional – Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menegaskah bahwa pemberlakuan kembali tilang manual dapat berpotensi maladministrasi dan merupakan suatu kemunduran.
“Pemberlakuan kembali tilang manual berpotensi maladministrasi karena ada interaksi langsung antara Pelanggar dengan Petugas. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat Petugas melaksanakan penilangan,” tegas Johanes di sela-sela kegiatannya di Kota Ambon, pada Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, Johanes menyampaikan bahwa pemberlakuan tilang manual ini akhirnya merupakan langkah mundur. Dimana pemberlakuan ETLE saat awal dimaksudkan untuk melakukan modernisasi Kepolisian dalam melakukan penindakan pelanggar lalu lintas. Selain itu, ETLE juga merupakan respons atas era Police 4.0 yang merupakan salah satu program prioritas dari Kapolri sendiri.
Johanes menyayangkan sejumlah alasan pemberlakuan kembali tilang manual, seperti misalnya terbatasnya jangkauan kamera ETLE, adanya blank spot dan terbatasnya anggaran pengadaan ETLE. “Semestinya kendala-kendala ini menjadi pendorong untuk terus melakukan percepatan dan perbaikan dari sistem ETLE itu sendiri,” ujar Johanes.
Disamping itu, menurut Johanes anggaran ETLE yang telah digelontorkan dari awal perencanaan, pengkajian dan pelaksanaan akhirnya terkesan sia-sia jika tilang manual kembali diberlakukan. Menurut Johanes hal ini juga berpotensi maladministrasi.
“Pemberlakuan kembali tilang manual ini jangan sampai menimbulkan kesan bahwa sistem ETLE merupakan program trial and error dan buang-buang anggaran. Yang ujung-ujungnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” imbuhnya.
Johanes juga menyampaikan, terkait pemberlakuan kembali tilang manual sebaiknya Mabes Polri dalam hal ini Kakorlantas melakukan pengkajian ulang secara komprehensif dan mempertimbangkan tujuan awal dari pemberlakuan ETLE. “Jangan karena masih ada kelemahan pada sistem ETLE, lantas terburu-buru mengambil kebijakan untuk memberlakukan kembali tilang manual,” tegasnya.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI telah melakukan kajian terkait pemberlakuan ETLE beberapa waktu yang lalu dan telah memberikan masukan dan saran guna pembenahan sistem ETLE. Untuk itu Ombudsman RI akan melakukan monitoring terkait saran yang sudah di sampaikan tersebut sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan telah memberlakukan kembali tilang manual di Wilayah Jakarta, pemberlakuan tilang manual salah satu alasannya karena ada petunjuk dari Mabes Polri dalam Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri. (*)