News  

Permudah pemeriksaan pasien, Pemkab Maros Resmikan CT Scan RSUD La Palaloi

Walai.id, Maros – Bupati Maros H. AS Chaidir Syam bersama Wakilnya Hj. Suhartina Bohari, meresmikan alat Computerized Tomographys Scanning (CT scan) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr La Palaloi.

Peresmian itu dilakukan bersamaan dengan peringatan dua tahun kepemimpinannya sebagai kepala daerah di Butta Salewangan.

Chaidir mengatakan ini adalah salah satu cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi tidak perlu lagi kerumah sakit lain,” ujarnya.

Direktur RSUD dr La Palaloi, Sri Syamsinar menuturkan CT Scan ini menjadi solusi untuk membantu proses pemeriksaan pasien, sehingga dapat memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Koneksi Pengetahuan Lokal dalam Pertanian Modern: Peran Pinati di Kecamatan Tompobulu

“Dulukan jika pasien ingin melakukan CT Scan harus kerumah sakit lain seperti RS Wahidin, RS Dr. Tadjuddin Chalid, dan Klinik Inggit,” katanya.

Kapasitas CT Scan yang dimiliki RSUD dr La Palaloi adalah 128 slice.

CT Scan 128 Slice memiliki kemampuan untuk menghasilkan informasi dan memberikan gambaran diagnostik yang lebih baik dengan kecepatan pemeriksaan yang cukup singkat dan menghasilkan gambar dengan resolusi yang baik dan lebih akurat.

“Jadi bisa mengcover seluruh tubuh tanpa terkecuali mulai dari organ dalam sampai ke pembuluh darah,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Maros Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Ct Scan tersebut berada di instalasi radiologi lantai satu di gedung 3 lantai bagian belakang rumah sakit

Untuk pasien umum, Ct Scan ini sudah dapat digunakan. Sedangkan untuk pasien BPJS masih menunggu waktu.

“Masih menunggu persetujuan BPJS dalam waktu dekat karena telah dilakukan kredensialing untuk alat ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan selama ini pasien yang paling banyak membutuhkan CT Scan di RSUD dr La Palaloi adalah pasien kecelakaaan lalu lintas, pasien stroke, pasien penyakit dalam, bedah dan THT.

Untuk CT Scan 128 slice ini dianggarkan sekitar Rp 14 miliar .

Tinggalkan Balasan