Oleh : Abudzar, Pendiri KomIT Maros
Kasus penculikan anak menjadi isu hangat sebulan terakhir, di kota-kota besar hingga pelosok desa isu ini menjadi momok menakutkan yang membuat orang tua semakin waspada dan lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban berikutnya.
Kota Makassar misalnya, yang dihebohkan dengan kasus penculikan anak disertai pembunuhan terhadap korban. Para pelaku melakukan aksinya akibat tergiur iming-iming nilai milyaran dari salah satu situs web di internet. Pelaku yang masih tergolong remaja dan anak-anak ini tergiur mendapatkan uang secara instan sehingga nekat melakukan penculikan dan membunuh korbannya.
Motif para pelaku ini menjadi contoh bagaimana informasi negatif yang beredar didunia maya sangat mudah diakses dan dapat mempengeruhi para pelaku sampai nekat melakukan aksi kejahatan tersebut. Banyak Informasi-informasi negatif dan diakses dengan mudah dan tampa kontrol dari kominfo, mulai dari website judi online, konten Porno, paham-paham yang melemahkan nilai-nilai kebangsaan, sampai informasi tentang pasar gelap jual beli organ tubuh manusia yang menjadi alasan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, bukankah ini tugas dari lembaga bernama Kominfo untuk mencegahnya?
Informasi-informasi negatif tersebut tidak dibendung sehigga terbukti sangatlah berbahaya karena dapat mempengaruhi perilaku manusia. Kominfo sebagai lembaga yang berwenang harusnya mampu melakukan kontrol terhadap penyedia konten-konten tersebut agar segera dilakukan pemblokiran.
Internet Positif hanya Jargon?
Kampanye soal Internet Positif di Indonesia bahkan telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak lama dengan menggandeng stakeholder terkait. Massif memang kampanye ini, tetapi Kominfo juga harus merekomdasikasi kesemua pemerintah daerah agar semakin gencar mengkampanyekan Internet Positif kepada para orang tua, agar anak-anaknya tidak bisa mengakses informasi-informasi negatif itu.
Smartphone yang hari ini sudah bukan menjadi barang aneh bagi anak-anak, jika tidak dikontrol aksesnya oleh orang tua maka mereka akan dengan bebas mengakses informasi-informasi negatif tersebut.
Seperti pesan “Bang Napi”, kejahatan bukan saja karena niat pelakunya, tapi karena ada kesempatan. Jika Kominfo memaksimalkan kontrol terhadap konten-konten yang tersedia di dunia maya dan orang tua membatasi informasi-informasi apa saja yang dapat diakses dari perangkat teknologi informasi yang diberikan kepada anak-anaknya maka jelas informasi-informasi negatif tersebut tidak dapat diakses oleh masyarat utamanya anak-anak yang belum matang berpikirnya.
Perangkat Teknologi Informasi seperti smartphone hari ini membuat seluruh dunia berada dalam gengaman. sehingga informasi yang tersedia diinternet dari seluruh dunia dapat diakses dengan mudah.
Kemudahan dan jangkauan yang luas itulah yang dimanfaatkan para aktor kejahatan Internasional untuk mengajak dan mempengaruhi orang-orang dari negara manapun agar mau melakukan aksi seperti yang mereka inginkan.