Walai.id, Maros – Sebanyak 249 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua di antaranya langsung bebas.
Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, pemotongan masa tahanan bervariasi.
“Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2022, mereka langsung dinyatakan bebas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan.
“Untuk mereka yang telah berkelakuan baik di dalam lapas.”
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.
“Jadi kalau tahanan baru, misalnya masih empat bulan atau tiga bulan di lapas, belum bisa,” ujarnya.
Tubagus berharap, kedepan dapat dibangun rumah singgah asimilasi.
“Rumah singgah asimilasi ini akan memiliki manfaat yang besar bagi anak-anak kita. Mereka yang telah bebas tahanan jadi punya ruang untuk meningkatkan kemampuannya. Ini akan menjadi ruang bagi mereka agar masyarakat luar bisa menerimanya,” ucapnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik di masa akan datang .
“Bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan. Semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik,” ujarnya pada penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu berjanji akan mendukung pembangunan rumah singgah asimilasi.
“Saya mendukung lahirnya rumah singgah asimilasi. Dan dari pemerintah daerah akan ikut berkontribusi membantu pembangunannya,” imbuhnya.
Diketahui jumlah warga binaan LPKA Kelas II Maros sebanyak 408 orang.
Narapidana laki – laki 355 orang, perempuan sembilan orang. Tahanan 43 orang, laki – laki dewasa 42 orang dan perempuan satu orang.