Walai.id, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai melakukan pendataan tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN), hasilnya terdapat sekitar 4000 an tenaga non ASN terancam diberhentikan pada 2023 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni mengatakan untuk di Kabupaten Maros jumlah non ASN nya sekitar 4000 an orang.
“Jadi sekitar 2800 yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros, non ASN tenaga kesehatan sekitar 900 an dan selebihnya itu tenaga honorer guru,” sebutnya.
Sementara itu Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan kalau pihaknya masih menunggu regulasi teknisnya seperti apa.
“Jadi kita buat dulu analisa kebutuhan, karena dalam edaran itu sudah jelas semuaa harus dilakukan ASN. Makanya kita hitung dulu dan lihat kemampuan asn kita baru menyusun non ASN kita,” katanya.
Dia mengatakan saat ini non ASN yang terdata melalaui BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekitar 4000.
“Untuk gaji mereka ada yang dari APBN dan APBD. Anggaran belanja untuk honorer kita sekitar 90 Miliar,” katanya.
Mantan Kadis DLH ini mengatakan dalam aturan itu para non ASN ini nantinya diarahkan untuk menjadi PPPK.
“Jadi mereka ini diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai persyaratan,” sebutnya.
Dia jumlah tenaga honorer sekitar 4000 itu sudah masuk didalamnya tenaga kesehatan dan guru.