Kerja sama itu telah terjalin antara Kementerian Kominfo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
“Seperti dalam hal untuk memberantas platform pinjaman online ilegal di Indonesia. Pada tahun 2021, Kementerian Kominfo bersama OJK telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.411 konten fintech ilegal yang tersebar di berbagai platform, seperti website, platform distribusi aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.
Menurut Jubir Dedy Permadi langkah sinergi menjaga keuangan digital nasional merupakan wujud nyata memanfaatkan potensi besar ekonomi digital nasional.
“Kementerian Perdagangan memperkirakan valuasi ekonomi digital mencapai Rp 4.531 triliun pada tahun 2030 mendatang. Sehat dan amannya ekosistem keuangan digital nasional menjadi penentu bagi keberlanjutan tren pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tandasnya.