News  

Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box

“Kepada tujuh penyelenggara multiplexing, saya tentu berharap demi suksesnya digital broadcasting di Indonesia agar memastikan infrastruktur multiplexing tersedia dengan baik,” ungkapnya.

Menteri Johnny menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh, Akhiri Konflik di Gaza

Kedua regulasi itu, menurut Menkominfo menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.

“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses atau tidaknya ASO broadcasting Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,255 Triliun, Bukti Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

Dalam PP No 46/2021, Menteri Johnny menyatakan tugas pemerintah akan membantu penyediaan STB dalam program ASO. Oleh karena itu, Menkominfo mendorong agar lembaga penyiaran di Indonesia membantu masyarakat untuk  menyongsong era digital.

Tinggalkan Balasan