Walai.id, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Maros memprediksi kebocoran pajak restoran di Maros mencapai 30 persen. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Maros Takdir.
Takdir mengatakan, tingginya angka kebocoran pajak restoran ini disebabkan oleh ketidakjujuran dari pemilik restoran melaporkan jumlah pelanggan yang membeli di restorannya.
“Para pemilik restoran atau warung sering tidak jujur jumlah pelanggannya berapa, belanjanya berapa sehingga itu titik kebocoran terbesar dari pajak restoran. Kalau pemilik restoran tidak jujur itu yang susah, misalnya mereka menjual dalam sehari Rp3 juta kadang yang dilaporkan hanya Rp700 ribu otomatis itu potensi pemasukan berkurang,” jelasnya.
Takdir menjelaskan, pihaknya tidak mungkin memantau satu per satu jumlah pelanggan yang datang disebuah restoran meski sudah ada mesin pencatat yang disediakan oleh pihak Bapenda disetiap restoran.
“Pemilik restoran juga kadang nakal, mencabut mesin pencatat sehingga pelanggan yang datang tidak tercatat di mesin,” katanya. Bukan hanya warung namun restoran besar pun kadang melakukan hal yang nakal. “Untuk sanksi misalnya pencabutan izin itu bukan ranah kami dan memang susah diprediksi. Kalau potensi penambahan pajak sudah ada sama kami cuma memang ada beberapa pemilik warung menolak menyetor atau kalaupun menyetor tapi tidak jujur,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah target pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp15 Miliar. Hingga bulan Februari jumlah realisasj pajak restoran telah mencapai Rp2,4 Miliar atau sebesar 16 persen. Takdir menambahkan, pejak yang dikelola oleh Bapenda sendiri untuk dua bulan terakhir ini telah over target yakni sebesar Rp7 Miliar dari target Rp10 Miliar.
“Kita sementara on the track khusus untuk pajak yang dikelola oleh Bapenda. Kami optimis target bisa tercapai. Dan semoga ekonomi sudah berjalan baik sehingga target pajak dapat terealisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan pihaknya optimis capaian pajak tahun 2022 bisa tercapai. “Kita tahun ini optimis, apalagi saat ini pemerintah pusat sudah menghapuskan syarat antigen dan pcr bagi penumpang pesawat untuk yang sudah vaksin lengkap. Tentu itu berdampak positif termasuk objek pajak di bandara seperti pajak parkir dan lainnya,” tutupnya.