WALAI.ID, Jakarta – Kabar baik untuk yang merindukan proses belajar tatap muka, kepastian sudah mendapatkan titik terang setelah resmi PPKM Level 4 diperpanjang yang dimulai pada tanggal 10-16 Agustus 2021.
Sebagaimana kita ketahui, penerapan PPKM mempengaruhi pelaksanaan sekolah tatap muka. Proses belajar tatap muka sudah bisa dilaksanakan kecuali daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 masih harus melaksanakan belajar online.
Sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021, PPKM mempengaruhi pelaksanaan sekolah tatap muka. PPKM level 4 masih harus melaksanakan belajar online.
Bagi daerah yang menerapkan PPKM dibawah level 4 sudah bisa melaksanakan proses belajar tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya Airlangga dalam jumpa pers virtual pada Senin (9/8/2021), Mengatakan, Kegiatan belajar-mengajar tatap muka di wilayah level 3 di luar Jawa-Bali juga bisa dilakukan. Kegiatan bisa dilakukan dengan maksimum kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.