PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 akan dilonggarkan, dengan catatan tren Covid 19 mengalami penurunan, hal itu disampaikan oleh Presiden secara langsung di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20 Juli 2021.
Jokowi juga mengatakan Pemerintah akan memantau langsung dan akan melakukan pembukaan secara bertahap dimulai tanggal 26 Juli 2021.
“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo.
Dilansir laman presidenri.go.id, Sekali lagi Presiden mengatakan, Kebijakan PPKM Darurat harus diambil oleh pemerintah, Hal itu untuk menekan tingkat penularan Covid 19.
Selain itu kebijakan PPKM Darurat diambil Pemerintah sebagai solusi untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.
“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” imbuhnya.