News  

Tambang Ilegal Merajalela, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

WALAI.ID, MAROS – Maraknya aktivitas tambang liar di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Maros dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), dinilai melakukan pembiaran dan tutup mata.

Dalam hal ini, Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ismar Rahim angkat bicara dan mendesak seluruh instansi terkait agar sekiranya mengambil tindakan tegas serta melakukan penyegelan seluruh tambang yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan.

“Setelah kami melakukan investigasi, dari sekian banyak tambang, hampir semua tambang di Maros tidak mengantongi dokumen kelengkapan perizinan. Yang jadi pertanyaan besar bagi kami dimanakah penegak hukum kita saat ini berada, jangan diam begitu saja sedangkan masalah-masalah diluar sana menyangkut pelanggaran hukum masih merajalela,”tegasnya.

Baca Juga :  Warga Mandai: Terima Kasih Pak Irfan AB atas Hadirnya SMAN 15

Ismar juga menegaskan, ketika penegak hukum mebiarkan hal ini terus berjalan, maka dianggap telah membukakan pintu ruang terhadap seluruh pelaku yang telah melakukan pelanggaran dan menentang aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sudah jelas Undang-undang No.4 Tahun 2009, Pasal 158 menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa IUP, IPR atay IUPK diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Sepuluh Miliar Rupiah),”katanya, Sabtu (26/06/2021).

Menurutnya, setelah sekian tahun lamanya tambang di Maros beraktivitas belum ada yang ditindaki dan diberikan hukuman sesuai apa yang telah diatur oleh Undang-undang No.4 Tahun 2009, Pasal 158. Ismar curiga dibalik semua ini ada oknum-oknum tertentu yang mem-beck up dan berupaya melakukan perlindungan.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Saat Reses Irfan AB: Banyak Anak Putus Sekolah dan BPJS Tidak Aktif

“Bukan menuduh, tapi kami curiga. Tidak mungkin pihak penambang melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin jika tidak ada pelindungan oleh oknum tertentu, siapakah dibalik ini semua dan biarkan semua terjawab dengan sendirinya, maka kami menganggap celakalah bagi mereka yang berupaya memberikan perlindungan,”katanya.

Ismar juga dengan tegas meminta kepada penegak hukum agar sekiranya tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus apapun yang ditangani,”Seharusnya penegak hukum harus lebih serius, jangan terkesan dinilai bermain-main, agar terciptanya rasa kepercayaan dalam, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat,”tutupnya.

Salah satu pemilik tambang, Burhan saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp mengatakan, bahwa izin tambangnya sementara dalam proses.

“Iye pak bisa dibantu, batuji pak sama cadas,”kata Burhan saat dikonfimasi melalui pesan whatsapp.