News  

Puluhan Ritel Modern di Kabupaten Maros Terancam Ditutup

Walai.id, Maros – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros mencatat belasan ritel modern yang terancam ditutup karena terindikasi tidak memperpanjang izin usaha kini sudah mulai mengurusnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri , mengatakan beberapa toko berupa minimarket modern yang kena sasaran operasi pada Selasa, 12 Juli 2022 telah melakukan pengurusan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  dan di Bappeda.

Beberapa toko berupa minimarket modern yang dimaksud ada lima kecamatan; Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang, dan Bantimurung.

“Hari ini tidak ada yang kami tutup, karena dari 16 ritel minimarket modern yang telah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka telah melakukan pengurusan, berdasarkan bukti yang mereka perlihatkan itu mereka melakukan pengurusan berkas pada Kamis, 14 Juli 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Menjemput Harapan Baru di Musda Dekopinda Maros:

Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, A Mukhsin yang kembali memimpin operasi yustisi, Rabu, 20 Juli 2022 kembali menemukan minimarket modern ketahuan sudah kedaluwarsa izin operasionalnya.

“Sudah ada 20  lebih yang ditemukan sudah mati izin operasionalnya, bahkan ada diantaranya yang tidak bisa memperlihatkan surat izin operasional saat dimintai,” katanya.

Ia mengatakan operasi kembali dilakukan untuk melihat itikad baik dari pihak minimarket modern.

Baca Juga :  MD KAHMI Maros Gelar Rapat Harian, Herwan Pamalle Ditunjuk sebagai Koordinator Presidium

“Alhamdulillah mereka telah memperlihatkan proses pendaftaran, dan saat ini sudah berproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibukatikan dengan tanda terimanya,” ucapnya.

Bagi yang belum memiliki izin, Mukhsin meminta agar segera melakukan pengurusan. Bagi yang sudah kedaluwarsa, segera memperpanjang.

Pihaknya memberi waktu sepekan bagi minimarket modern itu untuk melakukan pengurusan. 

“Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya,” sebutnya.

Beberapa toko yang dikunjungi hanya mampu memperlihatkan surat tanda daftar perusahaan yang berlaku sampai 2024.

Tinggalkan Balasan