News  

Kemenhaj Dalami Dugaan Penyimpangan Pembayaran Dam dan Badal Haji Jemaah Purwakarta

Walai.id, Purwakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendalami dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji jemaah asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dugaan tersebut diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF Purwakarta. Pendalaman dilakukan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF, di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 24-25 September 2026.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan menyusul temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi di Purwakarta, pada Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Penyimpangan Pembayaran Dam

Menurut Rudi, salah satu persoalan yang didalami adalah pembayaran dam oleh jemaah haji Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga :  Hari Bhakti Postel ke-81, Wamen Komdigi Tekankan Konektivitas

Mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah,” kata Rudi.

Sementara itu, 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR.

Perbedaan mekanisme dan nilai pembayaran tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Kemenhaj. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan selisih sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah.

Dugaan Badal Haji Tidak Sesuai Ketentuan

Selain pembayaran dam, Kemenhaj juga mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Literasi

Kemenhaj mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Selisih biaya sebesar Rp5 juta dari setiap penitip juga menjadi bagian dari persoalan yang diklarifikasi.

Jika data tersebut nantinya terbukti, total selisih dari 104 penitip mencapai sekitar Rp520 juta.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi. Kemenhaj menyatakan penanganannya berfokus pada aspek administratif, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.

Rudi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Kemenhaj akan berfokus pada dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kemenhaj masih mendalami keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif lebih lanjut.