Walai.id, Aceh Tamiang – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, pemerintah daerah Aceh Tamiang dan Langkat, serta masyarakat, mulai melakukan pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kamis (4/9/2025).
Langkah awal dilakukan dengan menumbangkan kebun sawit ilegal seluas 59,32 hektare. Kegiatan ini dimulai di Bahorok (10 ha) dan Tenggulun (19,32 ha) pada 1–10 September 2025, kemudian dilanjutkan ke Batang Serangan (30 ha) dan Tenggulun (300 ha). Penertiban menggunakan alat berat di Tenggulun dan chainsaw di Bahorok, menyasar sawit berusia 2–12 tahun.
Aksi ini disaksikan jajaran Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, Muspika, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat. Kegiatan ditandai dengan penanaman pohon sebagai awal pemulihan ekosistem.
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menyebutkan kawasan yang direstorasi akan ditanami pakan satwa liar serta tanaman pagar batas. “Kami bersama mitra, termasuk Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC dan Forum Konservasi Leuser, berkomitmen mendukung pemulihan ekosistem ini secara sukarela,” jelasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak. “Kami berkomitmen memulihkan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum terpadu, bekerja sama dengan Satgas PKH, pemerintah daerah, dan mitra terkait,” ujarnya.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang sukarela menyerahkan lahan sawit ilegal. “Partisipasi masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi, khususnya di TNGL,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa Gakkumhut telah melakukan enam operasi pemberantasan illegal logging dan satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat. “Kolaborasi ini akan terus dilakukan demi menguasai kembali TNGL dan memulihkan ekosistemnya,” tegas Rudianto.