News  

Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming

Walai.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan penipuan daring bermodus love scamming. Selain dideportasi, kesembilan WNA tersebut juga masuk dalam daftar cekal karena melanggar izin tinggal.

Dalam pengawasan yang digelar di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025, Imigrasi menangkap enam pelaku, terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria. Sementara dua pelaku lainnya yang juga warga Tiongkok ditangkap di Bali pada 19 Juni, berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga :  Ekspor ke Afrika Tembus USD 6,3 Miliar, Indonesia Eximbank Perkuat Diplomasi Ekonomi

“Para WNA ini melanggar izin tinggal dan menggunakan identitasnya untuk melakukan pemerasan korban melalui penipuan asmara online,” ungkap Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip dari siaran pers dilaman Imigrasi, pada Rabu, 9/7/2025

Petugas menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Dari operasi di Jakarta Utara, ditemukan 40 unit smartphone dan 2 iPad. Di Bali, Imigrasi mengamankan 76 smartphone, 7 iPad, dan 3 laptop. Semua barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas love scamming.

Selain itu, ditemukan pula grup chat bernama Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali, yang mengindikasikan keberadaan jaringan penipuan yang lebih luas. Ditjen Imigrasi kini juga telah memasukkan 10 WNA lainnya (semuanya WN Tiongkok) dari kedua grup tersebut ke daftar cekal.

Baca Juga :  BGN Dorong Standar Susu Lokal untuk Program MBG

Yuldi menegaskan bahwa WN Ghana dan Nigeria menyasar WNA lainnya, sedangkan pelaku asal Tiongkok menargetkan sesama warga negaranya.

“Imigrasi akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran. Kami juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” ujar Yuldi.