Walai.id, Maros — Proyek pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros dalam tiga tahun terakhir kembali menjadi sorotan.
Kejaksaan Negeri Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek tersebut, Selasa, 1/7/2025.
Proyek ini berjalan sejak 2021 hingga 2023 dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar, terdiri dari Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar di 2022, dan Rp4,54 miliar di 2023.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita uang negara senilai lebih dari Rp1 miliar yang kini disimpan di rekening resmi penitipan Kejaksaan. Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengadaan internet untuk program Command Center dan Statistical Pressroom di Diskominfo Maros.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah Laode Mahkota Husein, marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, perusahaan penyedia layanan internet yang mengerjakan proyek ini. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Sulfikar, menyatakan bahwa Laode merupakan sosok yang mengetahui secara mendalam kasus ini. Namun, ia mengakui jika tersangka tersebut memberikan keterangan, kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus ini.