Walai.id, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut Bahlil, pencabutan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa sebagian wilayah tambang yang dicabut izinnya berada dalam kawasan geopark yang dilindungi.
“Alasannya adalah pertama, secara lingkungan. Kedua, secara teknis, karena sebagian area tersebut masuk dalam kawasan geopark. Ketiga, keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas yang mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi langsung,” ujar Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelaksanaan izin pertambangan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah sensitif seperti Raja Ampat, diawasi dengan ketat.
“Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan lakukan pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat,” tegasnya.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari penertiban sektor pertambangan nasional yang telah dimulai sejak awal 2025, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membenahi sektor tambang secara sistemik.
“Dua bulan kami bekerja sejak Perpres terbit pada Januari. Kami langsung kerja maraton untuk melakukan penataan,” jelas Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa keempat perusahaan yang dicabut izinnya tidak memenuhi syarat administratif, termasuk tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sebuah perusahaan hanya bisa dinyatakan berproduksi jika memiliki RKAB dan dokumen AMDAL yang sah. Mereka tidak memenuhi dua syarat itu, sehingga tidak bisa beroperasi,” tambahnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur di masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.